Sabtu, 06 Februari 2016

Lembaga Peradilan

1.     Pengertian Lembaga Peradilan
 Menurut Kamus Bahasa Indonesia, lembaga yaitu badan atau organisasi yang tugasnya mengadakan penelitian atas pengembangan ilmu.   Sedangkan kata “peradilan” berasal dari akar kata “adil”, dengan awalan “per” dan dengan imbuhan “an”. Kata “peradilan” sebagai terjemahan dari “qadha”, yang berarti “memutuskan”, “melaksanakan”, “menyelesaikan”.Dan adapula yang menyatakan bahwa, umumnya kamus tidak membedakan antara peradilan dengan pengadilan. Jadi, lembaga peradilan adalah suatu badan atau organisasi yang tugasnya memutuskan suatu masalah dan melakukan penelitian tentangnya.

2.     Kekuasaan Kehakiman    
Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan.Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 Sudah diubah menjadi undang undang No.48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman.

3.     Struktur Lembaga Peradilan


1.      Peradilan Umum, yang meliputi:
Ø  Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Ø  Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota propinsi.
Ø  Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara.

2.      Peradilan Khusus, yang meliputi:
Ø  Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Ø  Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
Ø  Peradilan Syariah Islam, khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Ø  Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Ø  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota propinsi.
Ø  Peradilan Militer.
Ø  Mahkamah Konstitusi


4.     Dasar Hukum Lembaga Peradilan Indonesia
Dalam bidang kekuasaan kehakiman, pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tersebut selanjunya dibuat dalam pasal-pasal tersendiri di dalam UUD 1945 seperti pasal 24, 24 A, 24 B, 24 C, 25 dan dijabarkan ke dalam beberapa produk perundang-undangan diantaranya:
1.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang No 4 Tahun 2004.
2.      Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
3.      Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
4.      Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
5.      Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia.      
  
5.     Peranan Lembaga Peradilan
Keadilan merupakan hal yang sangat diinginkan oleh setiap manusia, karena dengan keadilan kita dapat memiliki kesamaan hak di mata hukum. Di Indonesia banyak sekali lembaga peradilan baik itu pengadilan umum maupun pengadilan khusus Lembaga penegakan hukum di Indonesia disebut pengadilan atau badan peradilan. Alat perlengkapan negara yang diberi tugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional disebut pengadilan atau lembaga peradilan..

a) Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.
Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.  Perkara perdata adalah perkara mengenai perselisihan hubungan antara perseorangan (subjek hukum) yang satu dengan perseorangan (subjek hukum) yang lain mengenai hak dan kewajiban/perintah dan larangan dalam lapangan keperdataan. Perkara pidana adalah erkara mengenai perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya. Selain itu, 
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah langsung. 
Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan

b) Lingkungan Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah Peradilan Agama Islam. Peradilan agama berperan dalam memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang harus diputuskan berdasarkan Syariat Islam, misalnya sengketa yang berkaitan dengan thalaq (perceraian), waris, pernikahan, dan sebagainya

c) Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh kasus yang ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kota Bandung dengan pengelola Hotel Planet mengenai izin pendirian bangunan.

d) Lingkungan Peradilan Militer
Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi:
Ø  Anggota TNI,
Ø  Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI,
Ø  Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang
Seseorang yang tidak termasuk ke dalam huruf 1, 2, dan 3 tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundang undangan harus diadili oleh pengadilan militer.

6.     Macam-Macam Lembaga Peradilan
Di Indonesia sendiri memiliki tiga lembaga pengadilan yang tertinggi yaitu:
1.      Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) yaitu suatu lembaga pengadilan tertinggi yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pemerintah.
Mahkamah Agung tersusun dari:
·         Pimpinan, dimana pimpinan MA terdiri dari seorang ketua, dua wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda yang masing-masing memimpin satu bidang khusus.
·         Hakim Anggota
·         Panitera
·         Sekretaris MA
Para hakim yang bekerja dalam lingkup MA, paling banyak berjumlah enam puluh orang.
Kekuasaan dan kewenangan MA yaitu:
Ø   Memberikan nasihat hukum kepada Presiden untuk pemberian dan penolakan grasi.
Ø   Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi dan sengketa.
Ø   Melaksanakan tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Ø   Mengadili permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ø  Memberi pertimbangan dalam bidang hukum.
Ø  Menguji secara material hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. 
Adapun fungsi Mahkamah Agung, meliputi:
Ø  Memberi peringatan, teguran, dan petunjuk baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran.
Ø  Melakukan pengawasan tertinggi kepada seluruh lembaga pengadilan di lingkup MA dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
Ø  Mengawasi semua perbuatan para hakim di semua lingkungan pengadilan.
Mahkamah Agung mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung

2.      Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu salah satu lembaga tinggi negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Adapun susunan dari MK meliputi:
Ø  Ketua
Ø  Wakil ketua
Ø  Tujuh orang anggota hakim konstitusi

3.      Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah salah satu lembaga kekuasaan kehakiman bersifat mandiri yang mempunyai kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Jumat, 22 Januari 2016

PERGELARAN SENI

A.     Pengertian Pergelaran

           Pergelaran/Pementasan merupakan kegiatan untuk memperkenalkan atau menunjukan hasil karya seni  musik, tari, teater/drama dan lainnya kepada masyarakat luas. Pergelaran adalah cara untuk melakukan komunikasi antara pencipta karya dan penikmat karya .


B.     Jenis-Jenis Pergelaran

1.      Menurut jumlah pesertanya
a)      Pergelaran tunggal, yaitu Pergelaran yang hanya diselenggarakan secara individual (perorangan).
b)     Pergelaran kelompok/bersama, yaitu Pergelaran yang diselenggarakan oleh beberapah seniman/pengrajin.

2.      Menurut sifatnya
a)      Pergelaran incidental, yaitu Pergelaran yang diselenggarakan secara berkala yang didasarkan atas kebutuhan yang ada, misalnya: pameran kaligrafi guna mengongsong perayaan Isro’ Mi’raj.
b)     Pergelaran rutin, yaitu Pergelaran yang diselenggarakan pada periode tertentu secara tetap dan berkelanjutan. Misalnya: pentas seni yang dilakukan setiap akhir semester.
c)      Pergelaran permanen, yaitu pameran yang diselenggarakan secara tetap terbuka dan terus menerus.

3.      Menurut ragam jenis karya yang digelar
a)      Pameran homogeny, yaitu pameran yang hanya menggelar satu jenis karya seni yang seragam.
b)     Pameran heterogen, yaitu pameran yang menggelar berbagai jenis karya seni.

4.      Menurut tempat berlangsungnya
a)      Pameran terbuka, yaitu pameran yang diselenggarakan di luar ruangan secara terbuka.
b)     Pameran tertutup, yaitu pameran yang diselenggarakan dalam ruangan gedung.
c)      Pameran bergerak, yaitu pameran dengan menggunakan alat yang bergerak, misalnya mobil.


C.     Fungsi Pegelaran

1.      Sebagai sarana pengembangan bakat.
2.      Sebagai media ekspresi.
3.      Sebagai media apresiasi.
4.      Sebagai media komunikasi.


D.    Tujuan Pergelaran

1.      Memberikan hiburan kepada masyarakat.
2.      Menumbuhkan motivasi untuk berkarya.
3.      Memperingati hari-hari besar
4.      Melestarikan budaya.
5.      Sebagai sarana apresiasi.
6.      Untuk kegiatan amal/sosial



E.      Prosedur Pergelaran
1.       Menentukan Tujuan dan Tema Pergelaran
2.       Menentuan Karya yang dipergelarkan
3.       Merencanakan Bentuk Dekorasi
4.       Menyediakan Tata Lampu (Lighting).
5.       Menyediakan Tata Suara (Sound System)
6.       Menentukan Tata Busana.
7.       Menentukan Tata Rias Wajah
8.       Menentukan Musik iringan.
9.       Membuat Susunan acara.
10.   Menentukan Panggung / Tempat Pergelaran.
11.   Mengadakan General Repetition / Gladi bersih



Jumat, 15 Januari 2016

Cuaca dan Iklim





1.       Pengertian Cuaca dan Iklim
        Cuaca adalah keadaan atmosfer sehari-hari dan terjadi di daerah yang sempit . Adapun iklim adalah keadaan rata-rata cuaca dalam periode waktu yang lama (umumnya sekitar 30 tahun) meliputi daerah luas .
         Ilmu yang mempelajari tentang cuaca di sebutmeteorologi,  sedangkan ilmu yang mempelajari tentang iklim disebut klimatologi .

2.       Unsur-unsur Cuaca dan iklim

a)      Suhu Udara
 Matahari adalah sumber panas utama bagi bumi dan atmosfernya .Faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan suhu dan udara , antara lain sebagai berikut :
a.       Sudut Datang Sinar Matahari
 a.) Pola khatulistiwa
 b) Pola Daerah Sedang
 c) Pola Daerah Kutub
b.       Lamanya Penyinaran Matahari
c.       Ketinggian Tempat
d.       Kejernihan Atmosfer
e.      Jarak ke Laut

b)      Tekanan Udara
 Tekanan udara adalah tekanan yang di berikan udara setiap satuan luas bidang datar dari permukaan bumi sampai batas atmosfer .

c)       Angin
 Angin adalah udara yang bergerak karna adanya perbedaan tekanan udara antara suhu  tempat dengan tempat yang lain .
1) Kecepatan Angin
2) Jenis Angin 
1)        Angin Barat
Angin Barat bertiup dari lintang 35derajat LU/LS menuju 60 derajat LU/LS .
2)      Angin Kutub 
Angin kutub berrmbus dari daerah bretekanan udara tinggi di sekitar kutub daerah sedang .
3)      Angin Pasat
Angin  pasat berembus dari daerah subtropis ( 30 derajat LU/LS ).
4)      Angin Silikone
5)      Angin anti silicon
6)      Angin musim
7)      Angin Darat dan Angun Laut
8)      Angin Lembah dan Angin Gunung


d)      Kelembapan Udara (Humidity)
 Kelembapan udara di gunakan untuk menyatakan banyak nya kandungan uap air di udara  .
 Kelembapan Udara dapat di nyatakan dalam dua cara , yaitu kelembapan relatif dan  kelembapan absolut .
e)       Per-awanan (Cloudnees)
Awan berbentuk sebagai akibat adanya kondensasi , yaitu proses perubahah wujud dari uap air menjadi titik-titik air .
f)       Curah Hujan
 Hujan adalah peristiwa jatuhnya butir-butir air dalam bentu cair atau padat menuju bumi .
 Berdasarkan proses trejadinya, hujan di kelompokan memjadi 3, yaitu hujan konveksi, hujan orografios , dan hujan frontal .


3.       Pembagian Iklim
a)      Iklim Matahari

Iklim matahari di dasarkan atas kedudukan Matahari terhadap tempat-tempat di permukaan bumi .
 Pada tahun 1942, klages membuat klasifikasi iklim berdasarkan temperatur di premukaan bumi menjadi lima daerah, yaitu daerah tropik, subtropika, sedang, dingin, dan kutub .

b)      Pembagian Iklim Menurut W.Koppen

 Klasifikasi iklim memnurut koppen berdasarkan rata-rata curah hujan dan temperatur, baik bulanan maupun tahunan. hal itu di sebabkam curah hujan dan temperatur merupakan unsur yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan di permukaan bumi . koppen membagi permukaan bumi menjadi lima golongan iklim .
 a. Iklim Hujan Tropis (A)
 b .Iklim Kering (B)
 c. Iklim Sedang (C)
 d. Iklim Dingin (D)
 e. Iklim Kutub (E)

c)        Pembagian Iklim Menurut Schmidth-Ferguson

 Dasar klasifikasi iklim Schmidth-Ferguson adalah bulan basah dan bulan kering
d)      Pembagian Iklim Menurut Oldeman              

 Oldeman membuat klasifikasi iklim berdasarkan adanya bulan basah yang berturut-turut dan bulan kering yang berturut-turut pula.

e)       Pembagian Iklim Menururut Junghuhn

 Junghuhn membuat klasifikasi iklim berdasarkan ketinggian tempat.

Lapisan Atmosfer




      Atmosfer adalah lapisan udara yang menyelimuti bumi secara menyeluruh . Di antara unsur yang terdapat dalam atmosfer adalah nitrogen ,oksigen ,karbon dioksida ,dan argon . Keempat unsur tersebut menempati 99,97% {hampir 100%} volume atmosfer.

     Atmosfer melindungi bumi diri radiasi matahari pada siang hari dan hilangnya panas pada malam hari. Jika tidak ada atmosfer suhu bumi akan meningkat hingga 93,3 derajat celcius pada siang hari dan akan menurun hingga -148,9 derajat celcius, pada malam hari. Atmosfer juga berguna sebagai penahan meteor yang akan jatuh ke bumi , meteor yang bergerak akan menuju bumi terlabih dahulu harus melewati atmosfer dengan kecepatan 60 - 70 km/sekon. Gesekan  antara meteor dan atmosfer menyebabkan terjadinya panas sehingga menghancurkan meteor sebelum jatuh ke bumi. Tebal atmosfer tidak dapat di pastikan karena tidak ada batas yang nyata antara udara dan ruangan di luarnya.

Berdasarkan  perbedaan suhu arah vertikal, atmosfer bumi di bagi menjadi 5 lapisan , yaitu
1.       Troposfer
Lapisan  atmosfer paling bawah dengan ketinggian sampai 8 km di daerah kutub dan 18 km di daerah khatulistiwa. di lapisan ini setiap naik 100 m temperaturnya turun 0,5 derajat celcius . oleh karena itu , keadaan temperatur pada batas lapisan ini mencapai -57 derajat celcius sampai -62 derajat celcius. batas( mintakat ) yang menandai berakhirnya penurunan suhu di sebut tropopause .
 Pada lapisan troposfer terjadi segala fenomena yang berhubungan dengan cuaca , dan iklim contohnya awan, hujan dan angin .

 
2.       Statosfer
Terletak  di trotosfer sampai 50 km .Stratosfer lebih tebal di daerah kutub dan kadang - kadang tidak terdapat di khatulistiwa . Di lapisan ini terdapat konsentrasi ozon (03) paling besar , yaitu di dekat batas luar lapisan . lapisan ozon berfungsi sebagai pelindung permukaan bumi dari pancaran ulttraviolet dari Matahari yang berlebihan . Temperatur pada akhir lapisan ini naik mencapai 55 derajat celcius . Batas yang menandai berakhirnya lapisan ini di sebut stratopause

3.        Mesosfer
Terletak  di atas stratosfer pada ketinggian 50-75km . Temperatur di lapisan ini mula-mula naik , tetapi kemudian turun dan mencapai -72 derajat celcius di ketinggian 75km .Penurunan suhu di lapisan ini adalah setiap naik 100 m temperatur turun 0,4 derajat celcius   . Di lapisan ini sebagai meteorit terbakar . Batas yang menandai berakhirnya lapisan ini disebut mesopause .

4.       Termosfer
Terletak di atas mesosfer dengan ketinggian sekitar 75km sampai pada ketinggian sekitar 650 km . Temperatur di lapisan ini kembali naik hingga sekitar 1010 derajat celcius . Lapisan paling bawah di termosfer adalah ionosfer di ketinggian 75-375 km . Di dalam ionosfer gas-gas mengalami ionisasi . Lapisan termosfer berguna dalam penyebaran gelombang radio .

5.       Eksosfer
 Eksosfer terletak di atas lapisan termosfer dan merupakan lapisan paling atas dari atmosfer sampai pada ketinggian yang tidak di ketahui .Oleh karena itu, tidak ada batas yang jelas antara eksosfer dan angkasa luar .


Sabtu, 19 Desember 2015

Sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya aturan-aturan. Aturan tersebut sifatnya memaksa, jadi jika melanggar akan mendapatkan sanksi. Sumber Hukum ada 2 jenis yaitu sumber hukum material dan formal.

1.    Sember Hukum Material
adalah segala kaidah, aturan, atau norma yang menjadi patokan atau sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak. Atau sumber hukum materi yaitu tempat dari manakah material itu diambil. Suatu keyakinan atau perasaan hukum dari individu dan juga pendapat umum yang dapat menentukan isi hukum. Dengan begitu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang merupakan faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.

2.    Sumber Hukum Formal
adalah dapat disebut juga sebagai penerapan dari hukum material, sehingga hukum formal dapat berjalan serta ditaati oleh semua objek hukum. Berikut ini macam-macam atau sumber-sumber dari hukum formal:
1)    Undang-undang, merupakan suatu peraturan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang dipelihara oleh penguasa Negara tersebut. Misalnya seperti: UU, PP, Perpu dan lain sebagainya.

2)    Kebiasaan, merupakan perbuatan yang sama yang dilakukan secara terus-menerus sehingga menjadi suatu hal yang selayaknya dilakukan. CSeperti misalnya: adat-adat di daerah yang dilakukan secara turun-temurun yang sudah menjadi hukum di daerah tersebut.

3)    Yurisprudensi, merupakan keputusan dari hakim pada masa lalu atau masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan oleh para hakim pada masa selanjutnya. Hakim sendiri bisa membuat keputusan sendiri, apabila perkara tersebut tidak diatur sama sekali di dalam UU.

4)    Traktat, merupakan perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara atau lebih. Perjanjian tersebut mengikat antar negara yang terlibat dalam traktat ini. Secara otomatis traktat tersebut juga dapat mengikat warganegara dari Negara yang bersangkutan.

5)    Doktrin, merupakan pendapat dari para ahli hukum terkemuka, yang dijadikan dasar ataupun asas-asas penting dalam hukum dan juga penerapannya.