Sabtu, 06 Februari 2016

Lembaga Peradilan

1.     Pengertian Lembaga Peradilan
 Menurut Kamus Bahasa Indonesia, lembaga yaitu badan atau organisasi yang tugasnya mengadakan penelitian atas pengembangan ilmu.   Sedangkan kata “peradilan” berasal dari akar kata “adil”, dengan awalan “per” dan dengan imbuhan “an”. Kata “peradilan” sebagai terjemahan dari “qadha”, yang berarti “memutuskan”, “melaksanakan”, “menyelesaikan”.Dan adapula yang menyatakan bahwa, umumnya kamus tidak membedakan antara peradilan dengan pengadilan. Jadi, lembaga peradilan adalah suatu badan atau organisasi yang tugasnya memutuskan suatu masalah dan melakukan penelitian tentangnya.

2.     Kekuasaan Kehakiman    
Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan.Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 Sudah diubah menjadi undang undang No.48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman.

3.     Struktur Lembaga Peradilan


1.      Peradilan Umum, yang meliputi:
Ø  Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Ø  Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota propinsi.
Ø  Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara.

2.      Peradilan Khusus, yang meliputi:
Ø  Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Ø  Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
Ø  Peradilan Syariah Islam, khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Ø  Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Ø  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota propinsi.
Ø  Peradilan Militer.
Ø  Mahkamah Konstitusi


4.     Dasar Hukum Lembaga Peradilan Indonesia
Dalam bidang kekuasaan kehakiman, pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tersebut selanjunya dibuat dalam pasal-pasal tersendiri di dalam UUD 1945 seperti pasal 24, 24 A, 24 B, 24 C, 25 dan dijabarkan ke dalam beberapa produk perundang-undangan diantaranya:
1.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang No 4 Tahun 2004.
2.      Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
3.      Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
4.      Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
5.      Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia.      
  
5.     Peranan Lembaga Peradilan
Keadilan merupakan hal yang sangat diinginkan oleh setiap manusia, karena dengan keadilan kita dapat memiliki kesamaan hak di mata hukum. Di Indonesia banyak sekali lembaga peradilan baik itu pengadilan umum maupun pengadilan khusus Lembaga penegakan hukum di Indonesia disebut pengadilan atau badan peradilan. Alat perlengkapan negara yang diberi tugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional disebut pengadilan atau lembaga peradilan..

a) Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.
Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.  Perkara perdata adalah perkara mengenai perselisihan hubungan antara perseorangan (subjek hukum) yang satu dengan perseorangan (subjek hukum) yang lain mengenai hak dan kewajiban/perintah dan larangan dalam lapangan keperdataan. Perkara pidana adalah erkara mengenai perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya. Selain itu, 
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah langsung. 
Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan

b) Lingkungan Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah Peradilan Agama Islam. Peradilan agama berperan dalam memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang harus diputuskan berdasarkan Syariat Islam, misalnya sengketa yang berkaitan dengan thalaq (perceraian), waris, pernikahan, dan sebagainya

c) Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh kasus yang ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kota Bandung dengan pengelola Hotel Planet mengenai izin pendirian bangunan.

d) Lingkungan Peradilan Militer
Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi:
Ø  Anggota TNI,
Ø  Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI,
Ø  Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang
Seseorang yang tidak termasuk ke dalam huruf 1, 2, dan 3 tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundang undangan harus diadili oleh pengadilan militer.

6.     Macam-Macam Lembaga Peradilan
Di Indonesia sendiri memiliki tiga lembaga pengadilan yang tertinggi yaitu:
1.      Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) yaitu suatu lembaga pengadilan tertinggi yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pemerintah.
Mahkamah Agung tersusun dari:
·         Pimpinan, dimana pimpinan MA terdiri dari seorang ketua, dua wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda yang masing-masing memimpin satu bidang khusus.
·         Hakim Anggota
·         Panitera
·         Sekretaris MA
Para hakim yang bekerja dalam lingkup MA, paling banyak berjumlah enam puluh orang.
Kekuasaan dan kewenangan MA yaitu:
Ø   Memberikan nasihat hukum kepada Presiden untuk pemberian dan penolakan grasi.
Ø   Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi dan sengketa.
Ø   Melaksanakan tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Ø   Mengadili permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ø  Memberi pertimbangan dalam bidang hukum.
Ø  Menguji secara material hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. 
Adapun fungsi Mahkamah Agung, meliputi:
Ø  Memberi peringatan, teguran, dan petunjuk baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran.
Ø  Melakukan pengawasan tertinggi kepada seluruh lembaga pengadilan di lingkup MA dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
Ø  Mengawasi semua perbuatan para hakim di semua lingkungan pengadilan.
Mahkamah Agung mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung

2.      Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu salah satu lembaga tinggi negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Adapun susunan dari MK meliputi:
Ø  Ketua
Ø  Wakil ketua
Ø  Tujuh orang anggota hakim konstitusi

3.      Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah salah satu lembaga kekuasaan kehakiman bersifat mandiri yang mempunyai kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar