1.
Pengertian Lembaga Peradilan
Menurut Kamus Bahasa
Indonesia, lembaga yaitu badan atau organisasi yang tugasnya mengadakan
penelitian atas pengembangan ilmu.
Sedangkan kata “peradilan” berasal dari akar kata “adil”, dengan awalan
“per” dan dengan imbuhan “an”. Kata “peradilan” sebagai terjemahan dari
“qadha”, yang berarti “memutuskan”, “melaksanakan”, “menyelesaikan”.Dan adapula
yang menyatakan bahwa, umumnya kamus tidak membedakan antara peradilan dengan
pengadilan. Jadi, lembaga peradilan adalah suatu badan atau organisasi yang
tugasnya memutuskan suatu masalah dan melakukan penelitian tentangnya.
2.
Kekuasaan Kehakiman
Perubahan
UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan
kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai
Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai badan-badan peradilan penyelenggara
kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminan
kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam
mencari keadilan.Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 Sudah diubah menjadi undang
undang No.48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman.
3.
Struktur Lembaga Peradilan
1. Peradilan
Umum, yang meliputi:
Ø Pengadilan
Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Ø Pengadilan
Tinggi berkedudukan di ibu kota propinsi.
Ø Mahkamah
Agung berkedudukan di ibu kota negara.
2. Peradilan
Khusus, yang meliputi:
Ø Pengadilan
Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Ø Pengadilan
Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
Ø Peradilan
Syariah Islam, khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Ø Pengadilan
Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Ø Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota propinsi.
Ø Peradilan
Militer.
Ø Mahkamah
Konstitusi
4.
Dasar Hukum Lembaga Peradilan
Indonesia
Dalam bidang kekuasaan kehakiman,
pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tersebut selanjunya dibuat dalam pasal-pasal
tersendiri di dalam UUD 1945 seperti pasal 24, 24 A, 24 B, 24 C, 25 dan
dijabarkan ke dalam beberapa produk perundang-undangan diantaranya:
1. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, jo Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang No
4 Tahun 2004.
2. Undang-Undang
No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
3. Undang-Undang
No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
4. Undang-Undang
No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
5. Undang-Undang
No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia.
5.
Peranan
Lembaga Peradilan
Keadilan merupakan hal yang sangat
diinginkan oleh setiap manusia, karena dengan keadilan kita dapat memiliki
kesamaan hak di mata hukum. Di Indonesia banyak sekali lembaga peradilan baik
itu pengadilan umum maupun pengadilan khusus Lembaga penegakan hukum di
Indonesia disebut pengadilan atau badan peradilan. Alat perlengkapan negara
yang diberi tugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional disebut
pengadilan atau lembaga peradilan..
a) Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan
peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan
Mahkamah Agung.
Pengadilan negeri berperan dalam
proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di
tingkat pertama. Perkara perdata adalah perkara mengenai perselisihan
hubungan antara perseorangan (subjek hukum) yang satu dengan perseorangan
(subjek hukum) yang lain mengenai hak dan kewajiban/perintah dan larangan dalam
lapangan keperdataan. Perkara pidana adalah erkara mengenai perbuatan yang
dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang
berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
Pengadilan tinggi berperan dalam
menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Di
samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili ditingkat pertama dan
terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri
dalam daerah hukumnya. Selain itu,
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah
langsung.
Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan
tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam
proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung
mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi,
dan keuangan pengadilan
b) Lingkungan Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah Peradilan Agama
Islam. Peradilan agama berperan dalam memeriksa dan memutus sengketa antara
orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang
harus diputuskan berdasarkan Syariat Islam, misalnya sengketa yang berkaitan
dengan thalaq (perceraian), waris, pernikahan, dan sebagainya
c) Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara berperan
dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha
negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang
atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di
pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha
negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Contoh kasus yang ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara
adalah Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kota Bandung dengan pengelola Hotel
Planet mengenai izin pendirian bangunan.
d) Lingkungan Peradilan Militer
Peradilan militer berperan dalam
menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi:
Ø Anggota
TNI,
Ø Seseorang
yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI,
Ø Anggota
jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang
Seseorang yang
tidak termasuk ke dalam huruf 1, 2, dan 3 tetapi menurut keputusan Menteri
Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum
dan Perundang undangan harus diadili oleh pengadilan militer.
6.
Macam-Macam
Lembaga Peradilan
Di
Indonesia sendiri memiliki tiga lembaga pengadilan yang tertinggi yaitu:
1. Mahkamah
Agung
Mahkamah
Agung (MA) yaitu suatu lembaga pengadilan tertinggi yang dalam melaksanakan
tugasnya terlepas dari pemerintah.
Mahkamah
Agung tersusun dari:
· Pimpinan,
dimana pimpinan MA terdiri dari seorang ketua, dua wakil ketua, dan beberapa
orang ketua muda yang masing-masing memimpin satu bidang khusus.
· Hakim
Anggota
· Panitera
· Sekretaris
MA
Para
hakim yang bekerja dalam lingkup MA, paling banyak berjumlah enam puluh orang.
Kekuasaan
dan kewenangan MA yaitu:
Ø Memberikan nasihat hukum kepada
Presiden untuk pemberian dan penolakan grasi.
Ø Memeriksa dan memutuskan
permohonan kasasi dan sengketa.
Ø Melaksanakan tugas dan wewenang
lain berdasarkan undang-undang.
Ø Mengadili permohonan peninjauan
kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ø Memberi pertimbangan dalam bidang
hukum.
Ø Menguji secara material hanya terhadap
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Adapun
fungsi Mahkamah Agung, meliputi:
Ø Memberi peringatan, teguran, dan
petunjuk baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran.
Ø Melakukan pengawasan tertinggi kepada
seluruh lembaga pengadilan di lingkup MA dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
Ø Mengawasi semua perbuatan para hakim
di semua lingkungan pengadilan.
Mahkamah
Agung mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada
tingkat terakhir oleh pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
2. Mahkamah
Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi (MK) yaitu salah satu lembaga tinggi negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Adapun susunan dari MK meliputi:
Ø Ketua
Ø Wakil ketua
Ø Tujuh orang anggota hakim konstitusi
3. Komisi
Yudisial
Komisi
Yudisial adalah salah satu lembaga kekuasaan kehakiman bersifat mandiri yang
mempunyai kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta
perilaku hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar