Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan
terbentuknya aturan-aturan. Aturan tersebut sifatnya memaksa, jadi jika
melanggar akan mendapatkan sanksi. Sumber Hukum ada 2 jenis yaitu sumber hukum
material dan formal.
1. Sember Hukum Material
adalah segala kaidah, aturan, atau norma yang menjadi patokan
atau sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak. Atau sumber hukum materi
yaitu tempat dari manakah material itu diambil. Suatu keyakinan atau perasaan
hukum dari individu dan juga pendapat umum yang dapat menentukan isi hukum.
Dengan begitu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang
merupakan faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sumber Hukum Formal
adalah dapat disebut juga sebagai penerapan dari hukum material,
sehingga hukum formal dapat berjalan serta ditaati oleh semua objek hukum.
Berikut ini macam-macam atau sumber-sumber dari hukum formal:
1)
Undang-undang, merupakan suatu
peraturan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang dipelihara oleh
penguasa Negara tersebut. Misalnya seperti: UU, PP, Perpu dan lain sebagainya.
2)
Kebiasaan, merupakan perbuatan yang
sama yang dilakukan secara terus-menerus sehingga menjadi suatu hal yang
selayaknya dilakukan. CSeperti misalnya: adat-adat di daerah yang dilakukan
secara turun-temurun yang sudah menjadi hukum di daerah tersebut.
3)
Yurisprudensi, merupakan keputusan
dari hakim pada masa lalu atau masa lampau pada suatu perkara yang sama
sehingga dijadikan keputusan oleh para hakim pada masa selanjutnya. Hakim
sendiri bisa membuat keputusan sendiri, apabila perkara tersebut tidak diatur
sama sekali di dalam UU.
4)
Traktat, merupakan perjanjian yang
dilakukan oleh 2 (dua) negara atau lebih. Perjanjian tersebut mengikat antar
negara yang terlibat dalam traktat ini. Secara otomatis traktat tersebut juga
dapat mengikat warganegara dari Negara yang bersangkutan.
5)
Doktrin, merupakan pendapat dari
para ahli hukum terkemuka, yang dijadikan dasar ataupun asas-asas penting dalam
hukum dan juga penerapannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar