Sabtu, 19 Desember 2015

Teori Keadilan

Keadilan adalah suatu hal yang harus kita tetapkan dan tidak boleh dilanggar, berperilaku adil memang tidak mudah, namun kita harus tetap menjalankan hakikat keadilanyang sebenarnya.

1. Keadilan Menurut Aristoteles

  • §   Keadilan komutatif adalah perlakuan kepada seseorang tanpa memperhatikan apa yang sudah di lakukanya.
  • §  Keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan apa  yang telah dilakukanya.
  • §  Keadialn Kodrat Alam adalah memberikan sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
  • §  Keadilan Konvensional adalah seseorang yang harus mematuhi semua hukum dan peraturan yang telah diperlukan.
  • §  Keadilan Menurut teori Perbaikan adalah seseorang yang telah mencoba Mengembalikan reputasi orang lain yang telah terkontaminasi/tercemar nama baiknya.

2. Keadilan Menurut Plato

  • §  Keadilan Moral, yang merupakan suatu tindakan moral adil untuk mengatakan jika sudah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
  • §  Keadilan Prosedural, bahwa jika seseorang telah mampu melakukan tindakan secara adil di bawah prosedur yang telah diterapkan.

3. Keadilan Menurut Hobbes
Menjelaskan tindakan dianggap adil jika telah berdasarkan dengan perjanjian yang sudah disepakati  .

4. Keadilan Menurut Notonegoro
Menambahkan legalitas keadilan atau keadilan hukum merupakan keadan dianggap adil jika sesuai dengan hukum yang berlaku.

5. Keadilan Menurut Panitia Ad-hoc MPRS 1966

  • §  Keadilan individu, keadilan yang akan tergantung pada kemauan baik atau buruk dari masing-masing individu.
  • §  Keadilan sosial, keadilan yang pelaksanaannya tergantung pada struktur yang terdapat dalam bidang politik ekonomi, sosial-budaya, dan ideologi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar