hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah
dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat
memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan
bermasyarakat.
1)
Plato: Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun
dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2)
Immanuel Kant: Hukum adalah segala keseluruhan
syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan
hukum tentang kemerdekaan.
3)
Achmad Ali: Hukum merupakan seperangkat norma
mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh
pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat
dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman
sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
4)
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja: Hukum adalah
keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam
masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai
lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan
dalam masyarakat.
5)
P. Borst: Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan
manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan
dengan tujuan mendapatkan keadilan.
6)
Mr. E.M. Meyers: Menurutnya hukum ialah aturan-aturan
yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman
bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7)
Prof. Dr. Van Kan: Menyatakan bahwa hukum merupakan
keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan
manusia di dalam masyarakat suatu Negara.
8)
S.M. Amin: Hukum adalah sekumpulan peraturan
yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan
ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban
dan keamanan terjaga dan terpelihara.
9)
J.C.T. Simorangkir: Hukum merupakan segala peraturan yang
sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat
dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
10)
Drs. E. Utrecht, S.H.: Menyatakan bahwa hukum adalah suatu
himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang
mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh
setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu
bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
11)
Leon Duguit: Mengungkapkan bahwa hukum ialah
seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut
harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum
tersebut.
12)
Sunaryati Hatono: Menurutnya hukum tidak menyangkut
kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan
mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya,
dengan kata lain hukum ialah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam
kehidupan bermasyarakat.
13)
Ridwan Halim: Hukum ialah segala peraturan tertulis
ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan
diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup
bermasyarakat.
14)
R. Soerso: Hukum adalah sebuah himpunan
peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur
tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan
yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi
pelanggarnya.
15)
Tullius Cicerco: Hukum ialah akal tertinggi yang
ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu
yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
16)
M.H. Tirtaatmidjaja: Hukum adalah keseluruhan aturan atau
norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam
pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan,
penjara atau sanksi lainnya.
17)
Abdulkadir Muhammad: Hukum merupakan segala peraturan baik
tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap
pelanggarannya.
18)
Abdul Wahab Khalaf: Menyatakan bahwa hukum merupakan
tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut
perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau
meninggalkannya.
19)
Aristoteles: Mengatakan bahwa hukum hanyalah
sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi
masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan
tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
20)
Karl Max: Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum
ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar