Menurut Drs. C.S.T. Kansil, S.H hukum digolongkan menurut sumber, bentuk,
tempat berlakunya, waktu berlakunya, cara mempertahankan, sifatnya, wujudnya,
dan isinya.
Pembagian hukum dalam beberapa
golongan hukum yaitu:
a. Menurut Sumbernya
Menurut sumbernya hukum dapat
dibagi dalam:
1. Undang-undang (wettenrech) : Undang-undang adalah hukum
yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Kebiasaan adalah hukum
yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3. Traktat (tractaten recht) : Traktat adalah hukum yang
ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian
tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.
4. Yurisprudensi (yurisprudentie recht) : Yurisprudensi adalah
hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan
rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
5. Hukum ilmu (wetenscaps recht) : Hukum ilmu adalah hukum
yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli
hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.
b. Menurut Bentuknya
Menurut bentuknya hukum dapat
dibagi dalam hukum yang dikodifikasikan, tertulis, dan tidak tertulis.
1. Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah hukum
yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada dua
macam, antara lain sebagai berikut :
a) Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk
Wetboek) dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kodifikasi adalah
pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam
satu kitab undang-undang.
b) Hukum tertulis yang belum terkodifikasikan misalnya hukum
perkoperasian.
2. Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis adalah
hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis
(disebut hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu
dokumen, tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam praktek
kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh: Pidato presiden
setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.
c. Hukum Menurut Tempat
Berlakunya
Menurut tempat berlakunya hukum
dibagi dalam:
1. Hukum nasional : Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam
suatu negara.
2. Hukum internasional : Hukum internasional adalah hukum yang
mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum asing : Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara
lain.
d. Hukum Menurut Waktu
Berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum
dibagi dalam:
1. Ius Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945.
2. Ius Constituendum : Hukum yang
diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang (hukum yang dicita-citakan).
Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
3. Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) :
Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di
dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk
selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya
keadilan.
e. Menurut Cara
Mempertahankannya
Hukum menurut cara
mempertahankannya dibagi dalam:
1. Hukum materiil
Hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan
yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
2. Hukum formil (Hukum proses atau hukum acara)
Hukum yang memuat peraturan-peraturan
yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum
material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya
mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim
memberi putusan
f. Hukum Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya hukum dapat
dibagi dalam:
1. Hukum yang memaksa
Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun
juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya dalam perkara pidana: seorang
pencuri tertangkap karena sedang membongkar jendela rumah orang tuanya pada
malam hari. Kemudian diproses untuk diajukan ke pengadilan, lalu diputus
perkaranya. Walaupun orang tuanya tidak mempermasalahkan anaknya mencuri bahkan
tidak perlu diajukan ke pengadilan, tetapi hukum mewajibkan perkara tersebut
harus diproses (tanpa pandang bulu).
2. Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) :
Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu
perjanjian. Biasanya dilakukan dalam perkara-perkara perdataan. Contoh: Alfans
meminjam uang pada Benny dan berjanji akan mengembalikannya sebulan kemudian.
Ternyata sudah melewati batas yang telah ditentukan Alfans tidak mau melunasi
utangnya dengan alasan belum punya uang. Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yang
menyatakan: Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada
seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,
mengganti kerugian tersebut. Berdasarkan pasal tersebut ada dua:
a) Kemungkinan pertama Alfans wajib membayar utang.
b) Kemungkinan kedua Alfans“ dibebaskan/diperpanjang pembayarannya
asal ada kata sepakat antara Alfans dan Benny, kemungkinan kedualah yang
disebut hukum yang mengatur.
g. Hukum Menurut Wujudnya
Hukum menurut wujudnya dibagi
dalam:
1. Hukum objektif
Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum
dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebutkan
peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
2. Hukum subjektif (hak)
Hukum subjektif adalah hukum yang timbul dari hukum objektif dan
berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.
Pembagian jenis ini jarang digunakan orang.
h. Hukum Menurut Isinya
Hukum menurut isinya dibagi
dalam:
1. Hukum privat (hukum sipil)
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara
orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada
kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata,
yaitu hukum yang mengatur hubungan antarperorangan, dengan menitikberatkan
pada kepentingan perorangan (antara mereka yang berperkara). Hukum privat
mencakup antara lain:
a. Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang
manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan
untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya.
b. Hukum keluarga yaitu hukum yang memuat aturan tentang perkawinan
beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami istri, tentang
hubungan orang tua, anak, perwalian, dan pengampuan.
c. Hukum harta kekayaan yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang
dapat dinilaikan dengan uang. Hukum ini meliputi hak mutlak (hak-hak yang
berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu).
d. Hukum waris yaitu hukum yang mengatur tentang benda/kekayaan
seseorang yang sudah meningal.
e. Hukum dagang yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antara
produsen dan konsumen dalam jual beli barang dan jasa.
2. Hukum publik (hukum negara)
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara
dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan
(warga negara). Hukum publik itu terdiri dari:
a. Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan
pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat
perlengkapan negara satu sama lainnya dan hubungan antara negara (pemerintah)
dengan bagian-bagian negara.
b. Hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan yaitu hukum yang
mengatur cara-cara menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat perlengkapan
negara.
c. Hukum internasional yang meliputi hukum perdata internasional dan
hukum publik internasional.
d. Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa
yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggar serta mengatur
bagiamana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum pidana menitikberatkan
pada perlindungan kepentingan umum atau negara. Hukum pidana berisi:
1. Peraturan-peraturan hukum yang melarang perbuatan tertentu,
misalnya: mencuri, menipu, memeras dan mengancam, membunuh, menganiaya dan
lain-lain.
2. Peraturan-peraturan yang mengharuskan dilakukan
perbuatan-perbuatan
Peraturan-peraturan hukum
pidana diatur dalam KUHP dan peraturan-peraturan lainnya yang memuat hukuman
ancaman pidana. Jenis-jenis hukuman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 10
KUHP adalah:
1. Hukuman pokok : Hukuman pokok terdiri dari hukuman mati, penjara,
kurungan, dan denda.
2. Hukuman tambahan : Hukuman tambahan berupa pencabutan beberapa
hak-hak tertentu, misalnya: hak untuk dipilih dalam pemilu atau hak untuk
diangkat sebagai TNI. Hukuman tambahan berupa rampasan barang-barang tertentu,
misalnya pengumuman keputusan hakim.